Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Fatwa Syeikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly
Dalam kitabnya yang berjudul Al-Irhab Wa Atsaruhu ‘Alal Afradi Wal Umam (Terorisme dan dampaknya terhadap individu dan umat), beliau menulis pembahasan yang sangat mengagumkan dalam menguraikan makna dan hukum terorisme. Berikut ini adalah perkataan beliau :
“Manusia dalam penggunaan kata Irhab berada pada dua kutub dan satu (yang lainnya-pen.) berada di pertengahan :
Kutub Pertama : Musuh-musuh Islam dan para Muqollid-nya (pengekornya) yang memperluas penggunaan kata irhab. Maka mulailah mereka mendengung-dengungkannya dengan berlebihan dan menggunakannya untuk setiap orang yang iltizam (berpegang teguh) pada agama Islam dari para ulama rabbany (pendidik), da’i-da’i yang memperbaiki (umat) yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Sebagaimana mereka juga menggunakannya untuk selain mereka (di atas) dari orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai da’i-da’i Islam akan tetapi berjalan di atas jalan-jalan kebodohan dalam mengajak manusia untuk Iltizam dengan agama Islam dan hukum-hukum syari’atnya -menurut persangkaannya-. Penggunaan umum ini kepada mereka (ulama-ulama rabbany-pen.) dan mereka (da’i-da’i sesat-pen.) tentunya tidak ditetapkan (baca : tidak diterima) oleh syari’at dan akal sehat, bahkan tidak diragukan bahwa itu adalah
Fatwa Syeikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly
Dalam kitabnya yang berjudul Al-Irhab Wa Atsaruhu ‘Alal Afradi Wal Umam (Terorisme dan dampaknya terhadap individu dan umat), beliau menulis pembahasan yang sangat mengagumkan dalam menguraikan makna dan hukum terorisme. Berikut ini adalah perkataan beliau :
“Manusia dalam penggunaan kata Irhab berada pada dua kutub dan satu (yang lainnya-pen.) berada di pertengahan :
Kutub Pertama : Musuh-musuh Islam dan para Muqollid-nya (pengekornya) yang memperluas penggunaan kata irhab. Maka mulailah mereka mendengung-dengungkannya dengan berlebihan dan menggunakannya untuk setiap orang yang iltizam (berpegang teguh) pada agama Islam dari para ulama rabbany (pendidik), da’i-da’i yang memperbaiki (umat) yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Sebagaimana mereka juga menggunakannya untuk selain mereka (di atas) dari orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai da’i-da’i Islam akan tetapi berjalan di atas jalan-jalan kebodohan dalam mengajak manusia untuk Iltizam dengan agama Islam dan hukum-hukum syari’atnya -menurut persangkaannya-. Penggunaan umum ini kepada mereka (ulama-ulama rabbany-pen.) dan mereka (da’i-da’i sesat-pen.) tentunya tidak ditetapkan (baca : tidak diterima) oleh syari’at dan akal sehat, bahkan tidak diragukan bahwa itu adalah


